Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-13/MUI/IV/Tahun 2000, serangga seperti belalang hanya boleh dikonsumsi jika tidak menimbulkan kerugian atau mudarat bagi kesehatan.
Kasus keracunan akibat makan belalang setan ini menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai jenis-jenis serangga yang layak dikonsumsi. Tidak semua serangga, termasuk belalang, aman meskipun sering dikaitkan dengan budaya lokal atau tradisi kuliner tertentu.
Kejadian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih bahan makanan, terutama dari alam liar.