Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:28 WIB
Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan koruptor bisa menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan dengan membayar denda damai.

Supratman menyebut Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan memungkinkan koruptor bebas dari tindak pidananya melalui denda damai.

Menanggapi itu, Yudi menilai bahwa penanganan kasus korupsi diatur pada UU tentang tindak pidana korupsi yang menekankan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan tindak pidananya.

“Sampai saat ini kasus korupsi masih mengacu undang-undang spesialisnya adalah undang-undang tindak pidana korupsi di mana di dalam pasal 4 bahwa pengembalian uang pengembalian negara tidak menghapus pidana. Jadi, saya pikir perdebatan berhenti ketika aturannya masih seperti itu,” kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

Dia juga menyebut UU Kejaksaan tidak bisa diterapkan di semua lembaga penegak hukum yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau memakai UU Kejaksaan tentu itu kan berlakunya di Kejaksaan ya, tapi kalau UU tindak pidana korupsi kan berlakunya ke seluruh penegak hukum yang menangani korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai. Sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memeberikan sejumlah uang.

Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: 6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto disebut bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI