Diskon Listrik PLN 50 Persen Jam Berapa? Simak Cara Mendapatkannya

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:05 WIB
Diskon Listrik PLN 50 Persen Jam Berapa? Simak Cara Mendapatkannya
Ilustrasi listrik. [Pinterest]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan harga kepada para pelanggan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat diskon listrik PLN 50 persen.

Program tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari sampai Februari 2025. Pemberlakuan diskon tarif listrik ditujukan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.

Selain itu juga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen.

PLN memberikan diskon tarif listrik tersebut kepada pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Baca Juga: Token Listrik Diskon 50 Persen: Cara Dapat & Syaratnya!

Diskon Listrik PLN Jam Berapa?

Tidak ada tercantum batasan jam operasional daya yang dikenakan diskon atau potongan harga.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Potongan tersebut berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Meskipun begitu, ada pembatasan maksimal daya yang dikenakan diskon. Jadi untuk pelanggan prabayar tidak bisa 'menimbun' token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.

Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi Pengisian Daya Mobil Listrik di Rest Area Jalan Tol Indonesia, Libur Nataru Tetap Tenang

Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan penggunaan daya setara 720 jam nyala per bulannya.

Cara Mendapatkan Diskon

Darmawan menegaskan tidak ada syarat untuk pelanggan listrik bisa mendapatkan diskon 50 persen. Bagi pelanggan pascabayar akan langsung berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari.

Sedangkan tagihan prabayar pembelian token akan langsung dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai penggunaan yang disyaratkan setara 720 jam nyala per bulan.

Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah sebagai berikut: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam.

Misalnya daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu. Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, maka Anda hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.

Kemudian pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Lalu pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayarkan separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI