Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Hasto, Guru Besar Unand: Jauh Hari Kan Sudah Terindikasi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2024 | 01:00 WIB
Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Hasto, Guru Besar Unand: Jauh Hari Kan Sudah Terindikasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terkait unsur politisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi seperti dilansir Antara, Selasa (24/12/2024).

"Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai Presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya," katanya.

Sebaliknya, ia menilai bahwa penetapan Hasto menjadi tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK.

Tak hanya itu, ia menilai langkah yang dilakukan KPK seiring dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam melakukan bersih-bersih korupsi.

"Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Terungkap! KPK Sejatinya Bakal Tetapkan Hasto Tersangka Pada 2020 Lalu, Tapi...

Sprindik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI