PDIP Pastikan Hasto akan Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024 | 23:55 WIB
PDIP Pastikan Hasto akan Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto akan taat terhadap proses hukum yang berlaku usai adanya penetapan tersangka soal kasus Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ronny.

Ia menegaskan, jika PDIP lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Hasto Tersangka, Akhir Karier Politik Sekjen PDIP

"Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Sayangkan SPDP Hasto Sebagai Tersangka Bocor, PDIP: Seharusnya Ini Rahasia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI