Suara.com - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyampaikan ada sekitar 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi korban pemerasan 18 personel Polri di gelaran konser Djakarta Warehouse Peoject (DWP).
“Korban yang sudah kita datakan secara scientific crime dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini, warga negara Malaysia sebanyak 45 orang,” kata Abdul Karim, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kemudian, terkait jumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota Polri ini mencapai Rp 2,5 miliar.
“Barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: 18 Polisi Diduga Peras WNA Saat Konser 2024 di Jakarta, ISESS: Itu Pasti Ada yang Memimpin
Karim menegaskan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak dalam pemeriksaan 18 anggotanya yang bermasalah.
“Nah itu tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang kita dapatkan. Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pihak yang merasa diperas oleh belasan anghota ini juga sudah membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian.
“Sudah ada pelapornya, yang melaporkan permasalahan ini dari warga negara Malaysia secara resmi. Melaporkan atau pendumasnya sudah melaporkan secara resmi,” katanya.
Karim menuturkan, meski yang terlibat dalam pemeresan ini merupakan anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya namun perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Hal ini, kata Karim, untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga: Bikin Citra Negatif, Menpar Minta Maaf Soal Kasus Dugaan Pemerasan Polisi di Ajang DWP 2024
“Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri. Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan,” pungkasnya.