Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) bepergian ke luar negeri. Hal itu seturut penetapan keduanya sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
Hasto Kristiyanto dan Donny kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.
"Ketika ini naik penyidikan juga diikut dengan pencegahan. Pencegahan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep menjelaskan, surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Hasto dan Donny berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Diketahui, KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK sebelumnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
Baca Juga: Orang Kepercayaan Hasto Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya di Kasus Harun Masiku
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).