Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan, jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan taat terhadap proses hukum yang berlaku usai ditetapkan secara resmi oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan oleh Said usai dirinya bertemu secara langsung dengan Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) sore.
"Dan insyallah Pak Hasto akan menjalani proses-proses hukum yang disangkakan kepada beliau karena kita tahu semua kader PDI Perjuangan insyallah akan taat hukum," kata Said kepada Suara.com.
Ia mengatakan, jika masyarakat diminta juga menghormati asas praduga tak bersalah dari adanya kasus Hasto tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Disebut Masih Santai Jalani Tugas Kesekjenan di Markas PDIP
"Namun kami berharap masyarakat tetap lah kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Akankah Megawati Penuhi Ucapannya Datangi KPK?