Resmi Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Seharian Ada di Markas PDIP

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:44 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Seharian Ada di Markas PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto ternyata ada di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) seharian. Di sisi lain, KPK telah menetapkan secara resmi Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.

Hal itu diungkap oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat dihubungi Suara.com, Selasa sore. Said sebelumnya memang sempat terlihat meninggalkan Kantor DPP PDIP.

Ia mengaku di Kantor DPP PDIP itu bertemu dengan Hasto.

"Iya saya bertemu Pak Hasto dan seperti biasa Pak Hasto melaksanakan tugas tugas kesekjenan partai dan beliau tenang seperti biasa pembawaan pak Hasto juga," kata Said.

Baca Juga: KPK Pastikan Bakal Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

Ia mengatakan, jika Hasto sudah lebih dulu ada di Kantor DPP PDIP. Sebelum dirinya datang pada sekitar pukul 15.00 WIB.

"Nggak (dari pagi saya), saya menemui Pak Hasto itu sekitar jam 3 apa jam 4 ya sekitar itu lah," katanya.

"Iya di DPP (Mas Hasto lebih dulu)," sambungnya.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Dalih KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Dia menjelaskan, bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI