Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, jika semua pihak tak seharusnya meributkan soal penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bermuatan politis atau tidak. Menurutnya, hal itu sama sekali tak ada gunanya.
"Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, jika diributkan hanya soal politis atau tidak, hal tersebut akan sangat-sangat subjektif.
"Yang terpenting bahwa perkara ini harus dijalankan, harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya.
"Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Resmi Tersangka Kasus Harun Masiku
Sore tadi, KPK resmi mengumumkan penetapan Hasto PDIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Dobel! Selain Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice di KPK
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.