Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardanmenegaskan bahwa program makan siang bergizi sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan bagi orang tua murid.
Pernyataan itu ditegaskan Lalu dalam keterangan pers resmi BGN, menyusul isu yang viral terkait dugaan pungutan biaya pada program makan siang bergizi di salah satu sekolah.
“Program makan bergizi yang diinisiasi pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” kata Iwan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Iwan menyatakan bahwa program makan siang bergizi dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas sehingga tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terkucilkan.
Baca Juga: Cak Imin Ingin Program Makan Bergizi Juga Bisa Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan melalui klarifikasi ini kami ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya," ujar Iwan.
Ia menegaskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
BGN mengajak masyarakat untuk segera melaporkan, jika ditemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari program ini.
"Kita harus bersama-sama menjaga integritas program ini, demi anak-anak kita, demi Indonesia yang lebih baik,” kata Iwan.
Ia menyampaikan bahwa BGN terus mengawasi pelaksanaan program makan bergizi di seluruh Indonesia untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh generasi muda, tanpa ada hambatan.
Baca Juga: Banyak Dampak Positif, Program Makan Bergizi Gratis Harus Terus Berlanjut