Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengaku kaget Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Terlebih hal ini terjadi menjelang Hasto merayakan hari raya Natal 2024.
"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari di mana Hasto merayakan hari Natal yang harusnya suasana Natal membawa kedamaian bagi para pengikutnya. Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamadaian Natal itu," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
"Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," tambahnya.
Di sisi lain, terkait kejadian ini, menurutnya, ada proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.
Baca Juga: OTT Bocor? KPK Dalami Peran Hasto Terkait Pelarian Harun Masiku
"Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," kata dia.
Jadi Tersangka Suap dan Penghalangan Penyidikan
Tak tanggung-tanggung, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku.
Menurut Setyo, Hasto turut melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina bersama-sama dengan Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain perkara suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh komisi antirasuah dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” beber Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Untuk itu, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawa yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” tutur Setyo.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.