KPK Ganti Rezim Langsung Jerat Hasto PDIP Tersangka, Eks Penyidik: Tunjukkan Pimpinan Sebelumnya Tidak Kompeten

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:37 WIB
KPK Ganti Rezim Langsung Jerat Hasto PDIP Tersangka, Eks Penyidik: Tunjukkan Pimpinan Sebelumnya Tidak Kompeten
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK terkait kasus suap buronan Harun Masiku. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berganti pimpinan baru yang kini dipegang Setyo Budiyanto dkk. Perihal itu, Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penydidik KPK, Lakso Anindito menganggap penetapan tersangka Hasto beberapa hari setelah pimpinan baru menjabat menunjukkan bahwa pimpinan sebelumnya tidak kompeten.

“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukkan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya,” kata Lakso kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Terlebih, dia menyoroti soal keberadaaan Harun Masiku, tersangka kasus terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah bertahun-tahun buron. Menurutnya, status buron Harun Masiku juga menjadi salah satu bukti ketidakbecusan pimpinan lama di KPK dalam mengusut kasus korupsi. 

“Artinya, Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK,” ujar Lakso.

“Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan?” tambah dia.

Ilustrasi 57 eks pegawai KPK. Eks pegawai KPK membentuk lembaga IM57+. [ANTARA]
Ilustrasi 57 eks pegawai KPK. Eks pegawai KPK membentuk lembaga IM57+. [ANTARA]

Lakso menambahkan hal ini menjadi dorongan bagi pimpinan periode 2024-2029 untuk berani mengusut kasus lainnya, bukan hanya perkara yang melibatkan PDIP dengan posisinya sebagai oposisi saat ini.

“Pimpinan KPK harus menunjukan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategis,” tutur Lakso.

“Dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh kasus yang perlu dituntaskan secara tuntas. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Ungkit Mega Sebut PDIP Diawut-awut Jelang Kongres, Rocky Gerung soal Hasto Tersangka: Kegemparan di Akhir Tahun Tiba

Harun Masiku DPO KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI