Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menanggapi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai, Hasto bisa saja terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku sebagai tersangka atau upaya perintangan penyidikan alias obstruction of justice dalam upaya KPK mencari Harun Masiku.
“Kalau menjadi tersangka ya saya lihat kemungkinan-kemungkinannya tidak jauh-jauh dari turut serta melakukan tindak pidana suap atau obstruction of justice,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Sebab, dia menilai memang ada pihak yang berperan dalam langkah Harun Masiku memberikan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Zaenur menyebut pihak tersebut berperan untuk mencarikan uang, memberikan arahan, dan mengurus keperluan Harun Masiku selama masa pengejaran yang sudah berlangsung selama hampir 5 tahun terakhir.
“Sehingga itu harus diungkap secara lengkap siapa saja yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memberi suap itu,” kata Zaenur.
Dia menegaskan bahwa pelaku suap bukan hanya Harun Masiku, tetapi juga pihak lain yang menyebabkan terjadinya tindak pidana suap tersebut.
“Sekali lagi, kalau ini benar, maka ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengajukan ke meja hijau agar tekad hukum dan keadilan semuanya bisa terungkap dengan jelas, dengan lengkap kejahatan ini dengan utuh,” terangnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Jelang Natal, PDIP Serukan Kader Rapatkan Barisan
Berdasarkan informasi yang diterima, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.