PDIP Tuding Ada Upaya Menenggelamkan dan Ambil Alih Partai dari Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:15 WIB
PDIP Tuding Ada Upaya Menenggelamkan dan Ambil Alih Partai dari Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDIP Chico Hakim menanggapi kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku.

Menurut Chico, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum untuk mengganggu PDIP.

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/12/2024).

Dia lantas menyinggung adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketua umum partai lain, lalu mereka menyerah dengan mengikuti arus kebijakan, pilihan, dan dukungan menunjukkan adanya politisasi hukum.

Silsilah Chico Hakim. [Instagram @chicohakim]
Silsilah Chico Hakim. [Instagram @chicohakim]

“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” ujar Chico.

“Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Suap Bareng Harun Masiku

Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI