Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:11 WIB
Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) hari ini, Selasa (24/12/2024).

"Status perkara: Sidang pertama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Adapun nomor perkara kasus dugaan korupsi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur teregister dengan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dijadwalkan untuk digelar pada pukul 10.00 WIB.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Tiga orang mantan hakim yang diduga penerima suap dari Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Nantinya, perkara tersebut bakal dipimpin oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI