Suara.com - Pengadilan Tinggi Calcutta mengabulkan gugatan cerai seorang suami dengan dasar kekejaman mental yang dilakukan oleh istrinya. Keputusan ini mencabut putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan tersebut, dengan hakim menyebut putusan awal tersebut tidak berdasar dan keliru.
Dalam putusan yang disampaikan pada 19 Desember, hakim menyatakan bahwa terdapat bukti kuat mengenai kekejaman mental yang dialami suami, sehingga layak untuk mengabulkan permohonan cerai. Gugatan ini mencakup tuduhan bahwa istri telah memaksakan kehadiran teman dan keluarganya di rumah dinas suami tanpa persetujuan, bahkan saat sang istri tidak berada di tempat.
Majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Sabyasachi Bhattacharyya dan Hakim Uday Kumar, menyoroti bahwa tindakan istri yang membawa teman dan keluarganya tinggal di rumah suami selama periode waktu yang panjang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk kekejaman.
"Keberadaan teman dan keluarga istri di rumah dinas suami, bahkan saat istri tidak ada, telah menyebabkan ketidaknyamanan yang signifikan dan dapat dianggap sebagai bentuk kekejaman karena membuat hidup suami menjadi tidak tertahankan," ungkap pengadilan.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental bagi Ibu: Kunci Membentuk Keluarga Bahagia
Selain itu, istri juga diketahui mengajukan laporan palsu mengenai kekejaman dalam rumah tangga terhadap suami dan keluarganya pada tahun 2008, beberapa bulan setelah suami mengajukan gugatan cerai. Namun, pengadilan pidana kemudian membebaskan suami dan keluarganya dari tuduhan tersebut karena kurangnya bukti.
Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan palsu tersebut adalah bentuk pelecehan yang juga termasuk dalam definisi kekejaman dalam hukum pernikahan.
Hakim juga mencatat bahwa istri secara sengaja menolak kembali menjalani kehidupan bersama suami, dengan memilih tinggal di tempat dinas resminya di Narkeldanga, Kolkata, sejak Mei 2008, sementara suami tetap tinggal di Kolaghat, Distrik Midnapore Timur.
"Ketidakhadiran istri dalam kehidupan bersama untuk waktu yang lama dan niatnya yang jelas untuk tidak melanjutkan hubungan pernikahan adalah bentuk kekejaman," ujar hakim.
Pengadilan menyimpulkan bahwa hubungan pernikahan pasangan tersebut telah mencapai titik yang tidak dapat diperbaiki lagi. Dengan bukti kuat mengenai kekejaman mental yang dialami suami, pengadilan mengabulkan permohonan cerai dan memutuskan hubungan pernikahan yang telah berlangsung sejak Desember 2005.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Saat Pikiran Stres untuk Kembali Rileks
Kasus ini menjadi salah satu preseden penting tentang bagaimana kekejaman mental, termasuk tuduhan palsu dan perilaku yang merugikan pasangan, dapat dijadikan dasar hukum untuk perceraian di India.