Menurutnya, jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh.
"Setelah mereka menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, barulah pengampunan dapat dipertimbangkan,” katanya.
Pernyataan Prabowo tersebut, dikatakannya, merupakan pendekatan asset recovery. Namun ia menilai, agar pendekatannya menjadi efektif dan bisa memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, pemberlakuan efek jera juga harus diterapkan dengan tegas.
Selain itu, ia menekankan kepada Presiden Prabowo, sebagai kepala negara dan pemerintah, mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia bersama KPK untuk lebih masif lagi dalam memberantas korupsi.
"Dengan langkah tegas terhadap elit politik termasuk bagian dari koalisi politiknya jika terbukti korupsi," katanya. (Antara)