
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.
Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.
Namun, setelah ramai disorot, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut niatan Prabowo memaafkan koruptor bukan semata-mata ingin membebaskan para pelaku korupsi dari penjara.
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Dia menekankan bahwa para koruptor akan tetap melalui proses hukum sebelum mendapatkan pengampunan seperti grasi, amnesti, atau abilisi.
"Nah cuman kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada obilisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," jelas Supratman.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pengampunan sebagaimana yang disampaikan Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat.