Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengklaim kebijakan tersebut akan berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
"(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp75 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.
Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, insentif UMKM Rp 61,2 triliun, transportasi Rp 34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun, otomotif dan properti Rp 15,7 triliun, listrik dan air Rp 14,1 triliun, kawasan bebas Rp 1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp 700 miliar.