Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk korporasi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery terkait perkara dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Dalam kasus ini, KPK memeriksa empat orang saksi. Mereka didalami soal peran PT STJ dalam penjualan lahan ke PT Hutama Karya (PT HK).
Para saksi yang dimaksud ialah Analyst Akuntansi PT HK Ossi Rosa Mediani, Direktur HCdan Pengembangan PT HK (2014 sampai 2020) Putut Ariwibowo, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Sugeng Rochadi, dan Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024) Sugiarti.
"Saksi tersebut diminta keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ, dalam penjualan lahan di Bakauheuni dan Kalianda Lampung ke PT Hutama Karya, serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," ujar Tessa.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Bahkan, sudah nama tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait lasus tersebut.
Penetapan tersangka itu dilakukan KPK karena ada dugaan kerugian negara yang mencapai belasan miliar rupiah akibat proses pengadaan lahan ini.
Untuk itu, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terdiri dari dua pejabat PT HK dan satu orang dari pihak swasta.
Baca Juga: Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!