Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal mendata mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang masih dalam tahanan. Pendataan dilakukan untuk membebaskan mantan anggota JI secara bersyarat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pembubaran diri organisasi JI yang diumumkan pimpinan mereka yang dilanjutkan dengan melakukan ikrar setia kepada NKRI.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana Anggota JI yang mendapat pembebasan bersyarat serta yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," jelas Yusril.
Yusril mengaku, Presiden Prabowo Subianto pasti bakal mengabulkan wacana tersebut.
"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.
![Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/06/78713-perjanjian-kesepakatan-terkait-pemulangan-mary-jane-yusril-ihza-mahendra.jpg)
Yusril mengemukakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan niat Prabowo. Sebab, sejak awal dilantik Prabowo ingin membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas-kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya,” katanya.
Ia mengemukakan, saat ini proses amnesti dan abolisi sedang dirumuskan untuk kemudian bisa langsung diwujudkan pada tahun 2025 mendatang.