Suara.com - Organisasi hak asasi Peace Now dalam pernyataannya menyebut bahwa Israel telah menantang Hukum Internasional, saat melakukan serangan mematikan di Jalur Gaza, Palestina.
Saat ini menurut organisasi itu, Otoritas Israel telah membangun tujuh pos permukiman ilegal di dalam Area B Tepi Barat.
Pada kenyataannya, hal tersebut seharusnya berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina, menurut laporan kelompok hak asasi Israel pada Minggu (22/12).
Pos-pos tersebut merupakan permukiman ilegal pertama yang didirikan di Area B sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada 1993.
"Untuk pertama kalinya sejak Perjanjian Oslo, tujuh pos permukiman didirikan di Area B Tepi Barat," kata .
Peace Now juga menyebutkan bahwa "lima dari pos permukiman tersebut didirikan di area yang disebut Cadangan yang Disepakati (Agreed-Upon Reserve)" di timur dan tenggara kota Bethlehem, sementara dua lainnya didirikan di wilayah Ramallah, semuanya berada di Area B Tepi Barat.
Perjanjian Oslo II tahun 1995 membagi wilayah Tepi Barat menjadi tiga zona: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil dan administratif Palestina namun dengan kendali keamanan Israel, dan Area C di bawah kendali penuh Israel, baik sipil, administratif, maupun keamanan.
Semua permukiman ilegal Israel berada di Area C Tepi Barat yang mencakup 60 persen wilayah tersebut.
Israel memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembangunan oleh warga Palestina di area itu dan kerap menghancurkan rumah-rumah Palestina dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.
Baca Juga: Gencatan Senjata Dilanggar, Israel Lancarkan Serangan Baru ke Lebanon
Peace Now, kelompok pemantau anti-permukiman ini juga mencatat bahwa "puluhan keluarga Palestina telah meninggalkan rumah mereka di Area B akibat kekerasan oleh pemukim," yang membuka jalan bagi pendirian pos-pos permukiman di atas tanah mereka.