Suara.com - Terdakwa kasus korupsi timah, yakni Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada hari ini.
Melalui penasihat hukum, Harvey Moeis dkk mengaku akan berpikir dahulu sebelum memutuskan langkah hukum setelah mereka menerima vonis dari hakim.
“Ketika kami pertimbangkan, Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata penasihat hukum ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan ini untuk para terdakwa berpikir soal langkah hukum yang akan diambil.
Baca Juga: Harvey Moeis Dihukum Ringan, Hakim Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Terlalu Berat, Apa Alasannya?
“lya, dalam waktu tujuh hari ya. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender. Beda dengan perkara perdata,” ucap Hakim Eko.
Hari ini, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi timah. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena menyatakan Suami Sandra Dewi it bersalah.
“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus ini.
Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun). Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Suparta tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.
Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.