Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah terbukti.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan terhadap Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim memerinci kerugian negara tersebut sebagaimana yang sudah tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa. Adapun kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari:
- Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14
- Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00
- Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00
- Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Dituntut 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.