18 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan di Ajang DWP, Pengamat ISESS: Periksa Juga Atasannya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 23 Desember 2024 | 14:08 WIB
18 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan di Ajang DWP, Pengamat ISESS: Periksa Juga Atasannya
ILUSTRASI DWP 2024, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/12/2024) [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak agar kasus pemerasan pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak hanya berhenti pada pemeriksaan 18 oknum polisi yang terlibat tetapi juga pimpinannya.

"Atasan dari para oknum tersebut harus diperiksa, baik yang ada di lapangan maupun secara struktur," ujar Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Bambang beralasan atasan para oknum tersebut diperiksa karena itu melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba masing-masing, Polres Metro, dan Dirresnarkoba Polda..

"Oknum 18 orang itu tak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok dan lazimnya sebuah kelompok pasti ada yang memimpin, apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Tentu perlu penyelidikan lebih dalam dan transparan, " katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Pihak DWP Akhirnya Buka Suara Usai Penonton WNA Diperas Polisi

Bambang juga menyebutkan jika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.

"Karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran. Sedangkan pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh, " terangnya.

Bambang juga menambahkan bagi penegak hukum yang memahami aturan, perilaku pungutan liar (pungli) adalah kesengajaan bukan keteledoran. ‎

Sebelumnya Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran DWP harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12).

Baca Juga: 18 Polisi Ditangkap Propam Buntut Peras WNA di DWP 2024, Siapa Saja?

Menurut ia, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang sedang digalakkan pemerintah.

Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura. Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.

"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness (kesadaran) pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI