Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah

Senin, 23 Desember 2024 | 13:42 WIB
Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba d ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024) untuk menjalani sidang putusan.

Pantauan di lokasi, Harvey memasuki ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 13.01 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih. 

Setibanya di Sidang, Harvey langsung menuju kursi terdakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. 

Sidang vonis kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sidang vonis kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Dalam sidang ini, terpantau istri Harvey, Sandra Dewi tidak hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya menjalani sidang putusan.

Dituntut 12 Tahun Bui

Sekadar informasi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Pesan Haru Harvey Moies buat Anak-anak: Papa bukan Koruptor, Dunia Itu Tak Adil!

“Membebankan Terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI