Suara.com - Nelayan Kampung Baru Dadap menggelar acara sedekah laut (Nadran) yang merupakan tradisi tahunan nelayan Kampung Baru Dadap sebagai wujud ungkapan rasa syukur kepada Tuhan. Sedekah laut ini sekaligus dibarengi dengan aksi penolakan warga terhadap pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Pimpinan Aliansi Gerakan Reforma Agraria Ranting Dadap, Alwi mengatakatan, ritual Nadran diikuti sekitar 200 perahu nelayan. Sembari melakukan sedekah laut, mereka juga membentangkan spanduk sambil melakukan orasi sebagai tanda penolakan atas pengembangan pembangunan PIK 2 yang mengancam tempat tinggal dan ruang hidup nelayan.
“Kehadiran PIK 2 di daratan pesisir Tangerang hingga Serang tidak hanya mengancam perampasan daratan baik tanah maupun pemukiman tetapi juga mengancam perampasan di kawasan lautan di mana ribuan bagan ternak kerang hijau milik nelayan ada di dalamnya,” kata Alwi, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Alwi juga menjelaskan tentang penggusuran dua ribuan bagan ternak kerang hijau yang pernah terjadi sebelumnya. Di mana 656 bagan di antaranya belum mendapatkan ganti rugi hingga saat ini.
Baca Juga: Digugat Imbas PSN PIK 2, Jokowi hingga Aguan Dituntut Ganti Rugi Rp612 Triliun
Sementara itu Sekjen pimpinan pusat AGRA, Saiful Wathoni, menyampaikan bahwa Pembangunan PIK dan penetapan status PSN atas sebagian kawasan PIK 2 adalah pelanggaran kebijakan paling serius warisan Presiden Jokowi yang telah mengusik ketentraman rakyat di pesisir Banten Utara.
Warga juga merasa tanah mereka dirampas, menggusur rumah dan memagari lautan. Ia juga menegaskan bahwa presiden Prabowo harus segera menghentikan pengembangan pembanguan PIK serta mencabut status PSN atas sebagian kawasanya karena hanya akan menjadi malapetaka bagi rakyat Banten.
“Serapan ribuan tenaga kerja adalah kalimat untuk memecah-belah rakyat, karena bagaimana bisa Aguan menjajikan ribuan lapangan pekerjaan sedangkan ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu lapangan kerja akan ia hilangkan,” jelasnya.
Dalam aksi kali ini masyarakat juga membacakan pernyataan sikap, yakni Hentikan pengembangan Pembangunan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK).
Selanjutnya masyarakat meminta pemerintah mencabut status PSN Tropical Coastal Land dalam kawasan PIK 2, dan masyarakat meminta pemerintah membayarkan ganti rugi atas 656 bagan ternak kerang hijau nelayan Dadap yang telah digusur.
Baca Juga: Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan