Deddy Sitorus Tegaskan PDIP Tak Tolak PPN 12 Persen: Kami Minta Dikaji Ulang

Senin, 23 Desember 2024 | 10:09 WIB
Deddy Sitorus Tegaskan PDIP Tak Tolak PPN 12 Persen: Kami Minta Dikaji Ulang
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yakin Presiden RI Prabowo Subianto tidak ada andil dalam pembredelan pameran lukisan Yos Suprapto. (Suara,com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menekankan bahwa partainya bukan menolak kebijakan PPN 12 persen, melainkan minta Pemerintah Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Menurut Deddy kebijakan PPN 12 persen itu perlu dikaji ulang karena melihat kondisi daya beli masyarakat yang masih rendah.

Deddy menyebut, jumlah kelas menengah di Indonesia sudah berkurang sekitar 9,3 juta akibat pelemahan ekonomi. Selain itu, harga rupiah terhadap dolar juga terus melemah serta ancaman PHK besar pada tahun 2025.

"Jadi ini bukan salah pemerintahan Prabowo, tentu saja yang diminta teman-teman itu juga bukan membatalkan undang-undang itu atau kesepakatan yang sudah dibuat di DPR. Tetapi meminta pemerintah mengkaji baik buruknya dari kenaikan PPN itu bagi rakyat," kata Deddy ditemui di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Deddy Sitorus Yakin Dalang Pembredelan Pameran Yos Suprapto Bukan Prabowo: yang Minta Mantan Presiden!

Dia ragu kebijakan PPN 12 persen bisa menghasilkan dana tambahan bagi APBN bila daya beli masyarakat pun masih rendah. Dia menegaskan bahwa PDIP meminta pemerintah Prabowo untuk menyaksikan sendiri kondisi rakyat saat ini.

Deddy memahami kalau PPN 12 persen merupakan kebijakan yang disetujui pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, menurutnya, premerintah Prabowo seharusnya menyesuaikan kebijakan yang dibuat dengan situasi ekonomi dalam negeri.

"Kita berharap pelan-pelan pajak itu menjadi sumber paling utama bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan kan seperti itu. Tapi kan kita lihat sendiri kondisi yang ada sekarang. Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik. Apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalann-persoalan baru," tuturnya.

Kebijakan tarif PPN 12 persen itu dipastikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Transaksi Elektronik Tak Kena PPN 12 Persen: yang Dikenakan Nilai Barangnya, Bukan Transaksinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI