Polisi Bunuh Diri Meningkat di 2024, Polri Disarankan Buat Program Pembinaan Mental

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:06 WIB
Polisi Bunuh Diri Meningkat di 2024, Polri Disarankan Buat Program Pembinaan Mental
Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat jumlah anggota polisi yang melakukan bunuh diri selama tahun 2024 meningkat hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Kejadian tersebut dinilai menjadi masalah serius yang harus dihadapi institusi Polri.

Catatan IPW, selama tahun 2023 ada tiga orang anggota Polri yang bunuh diri. Sedangkan pada 2024, tercatat sembilan anggota polisi yang melakukan bunuh diri.

Dari mereka itu, ada yang menembakkan pistol ke kepalanya sendiri dan ada juga yang gantung diri.

"Fenomena ini perlu didalami secara serius oleh lembaga Polri. Indonesia Police Watch (IPW) berharap institusi Polri memperhatikan kesehatan mental para anggotanya. Bahkan, yang paling sangat penting adalah untuk mencegah kejadian serupa," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Propam Tangkap 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton Asing di Konser DWP 2024

Sugeng menyarankan, Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja, dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental. Hal itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung bagi anggotanya.

Menurut Sugeng, profesi Polri memiliki risiko yang sangat tinggi dan sering menghadapi tekanan besar yang memicu stres, kelelahan, hingga gangguan psikologis. Itu sebabnya, pengawasan terhadap tekanan kerja anggota Polri sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa beban tugas yang dihadapi mereka tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan kinerjanya.

Sehingga peran pimpinan di setiap lini satuan kerja di Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat kewilayahan di Polsek sangat penting. Hal itu telah diatur dalam Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (waskat) di Lingkungan Polri.

"Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022, pada pasal 2 diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan," tuturnya.

Lantaran itu, IPW menilai setiap pimpinan atau atasan harus dapat menjadi teladan bagi bawahannya, membangun komunikasi terbuka, dapat mengatasi konflik internal dan juga memberikan penghargaan/apresiasi terhadap bawahannya. Dengan begitu, maka anggota Polri yang menjadi bawahan merasa terayomi. Sehingga beban berat yang secara psikis membebaninya mendapat solusi dari atasannya.

Baca Juga: Viral Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di DWP 2024, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan

"Beban berat secara psikis itu, emosi yang berlebihan menjadikan anggota Polri berpikiran pendek, melakukan bunuh diri dengan cara menembakkan pistolnya," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI