Suara.com - Pemkot Medan menerapkan kebijakan satu hari tanpa berkendara pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) hingga kelurahan.
Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024, sebagai upaya mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.
"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," katanya.
Kendaraan umum yang dimaksud tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.
"Program ini memang diberlakukan sebulan setelah launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik. Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa, harus menggunakan kendaraan umum," ujarnya.
Iswar mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran.
"Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota," ungkapnya.
Iswar juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.