Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:02 WIB
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku George Sugama Halim (GSH), yang kini telah berstatus tersangka diduga menganiaya karyawan toko roti milik keluarganya bernama Dwi.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengecam peristiwa penganiayaan tersebut dan menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak korban menjadi fokus utama.

"Kemen PPPA terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa korban menerima bantuan yang dibutuhkan, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologisnya," dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Kemen PPPA turut berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan UPT PPA Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan penanganan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban.

Baca Juga: Nangis-nangis Minta Damai usai Anak Dibui Imbas Aniaya Karyawan, Ibunda George Malah Disindir: Katanya Kebal Hukum?

Ratna berharap, kasus itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan di manapun mereka berada, termasuk di tempat kerja.

"Perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan penuh dalam menghadapi segala bentuk kekerasan," tegas Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, untuk berani mengungkapkan kasus kekerasan yang terjadi.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp di nomor 0811 129 129.

Dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Istri Aniaya Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI