Penampakan Melody Sharon, Istri yang Tepergok Selingkuh dengan 2 Cowok dan Lindas Suami

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:36 WIB
Penampakan Melody Sharon, Istri yang Tepergok Selingkuh dengan 2 Cowok dan Lindas Suami
Melody Sharon, tersangka kasus KDRT. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melody Sharon, ibu dua anak di Jakarta Timur, terpaksa ditahan aparat kepolisian karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap sang suami, AG (35).

Perempuan berusia 31 tahun tersebut ditangkap setelah melindas AG memakai mobil. Tak hanya terlindas, suaminya juga terseret sehingga mendapatkan lukas serius. 

"Insidennya terjadi di Cipayung. Setelah melindas dan menyeret, pelaku meninggalkan korban begitu saja," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip hari Sabtu (21/12/2024).

Semua bermula dari pertengkaran lantaran AG memergoki istrinya itu berselingkuh. Melody tak hanya berselingkuh dengan satu lelaki, tapi dua pria sekaligus.

Baca Juga: Ngamuk Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Seret Suami Hingga Patah Kaki

Panik tepergok selingkuh, Melody memutuskan melarikan diri memakai mobil. AG yang mencoba menghalang-halangi akhirnya terlindas dan terseret mobil yang dikendarai istrinya.

“Dia sengaja tidak memberikan pertolongan meski suaminya menelepon dan mengirim pesan untuk meminta bantuan. Alasannya, ia mencoba menutupi perselingkuhannya,” kata Nicolas.

Selain melakukan KDRT, Melody lebih dulu dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dugaan perzinaan itu sudah terekam dalam laporan bernomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain Melody, AG juga melaporkan satu lelaki berinisial TS dalam kasus perzinaan tersebut.

Baca Juga: Libur Nataru 2024 Dijaga 141.605 Aparat, Polda Metro ke Warga: Hati-hati, Jangan Euforia Berlebihan

"Dalam laporan, AG mengetahui perselingkuhan istrinya sejak November 2024. Itu karena terekam CCTV di sebuah apartemen wilayah Cengkareng. Barang bukti sudah diperoleh dari korban, sedang diperiksa."

Melody dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang menambah berat hukuman yang mungkin diterimanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI