Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemkot setempat.
Tak hanya Iswar, sejumlah pejabat lain di Pemkot Semarang juga diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Kota Semarang, Jumat (19/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan pemeriksaan dilakukan terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya.
"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: KPK Akui Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Selain Sekda Kota Semarang, penydik KPK memeriksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda, Binawan Febrianto; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda, Sarifah; Kepala Bapenda, Indriyasari, dan dari pihak swasta, Kapendi.
Meski begitu, penyidik belum memberikan penjelasan mengenai temuan dalam pemeriksaan tersebut, baik terkait besaran pungutan tersebut maupun aliran uangnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024.
Penyidikan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Baca Juga: Tak Berhenti di Penggeledahan, KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK sendiri telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.
Selain itu, terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.