Ngamuk Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Seret Suami Hingga Patah Kaki

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:08 WIB
Ngamuk Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Seret Suami Hingga Patah Kaki
Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang istri Melody Sharon ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menyeret dan melindas suaminya sendiri AG menggunakan mobil.

Peristiwa tersebut bermula saat perempuan berusia 31 tahun itu kepergok sang suami berselingkuh di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Selain KDRT, polisi sendiri juga menjerat Melody dengan pasal 284 tentang perzinaan

"LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya Terkait dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (21/12/2024).

AG melaporkan perselingkuhan yang dilakukan Melody dan seorang pria berinsial TS.

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Istri Aniaya Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan.

Atas peristiwa tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki. Selain dijera pasal perzinaan, Melody juga dijerat Pasal 44 ayat 2, UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Sebelumnya dalam laporannya, AG mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 silam. Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya.

"Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

AG kemudian melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Selain Selingkuh, Suami Asri Welas Dikabarkan Pindah Agama

Terkait aksi brutal Melody, polisi mengungkap pengakuan pelaku yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil.

Kepada petugas, Melody mengaku melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri karena ketahuan sedang menjemput laki-laki lain.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (8/12/2024) dini hari. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.

Korban yang berusaha menghampiri istrinya, malah ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.

Meski kaki kanan korban yang sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri, tersangka tetap mengemudikan mobilnya dengan kencang. Akibatnya, AG alami patah kaki dan tersangka membiarkan tanpa memberikan pertolongan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI