Kemudian pada tahun 2020, angka turun menjadi 6.014.240 meter kubik per tahun karena pemberlakuan pajak pengambilan air tanah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2009.
Lantaran itu, Trubus meminta PAM Jaya terus mengedukasi dan memberikan layanan air bersih kepada masyarakat supaya tidak memperburuk kondisi tanah di Jakarta.
Apalagi langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan eksploitasi air tanah yang berdampak buruk pada penurunan tanah.
"Masyarakat harus terus diimbau untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan beralih menggunakan layanan air dari PAM," katanya.