Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan setelah kantornya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Untuk itu, dia menyebut bahwa pihaknya akan bekerja sama dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang saat ini dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Usai Bank Indonesia, Giliran Kantor OJK 'Diacak-acak' KPK
“OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” ujar Ismail.
“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” tandas dia.
Geledah Kantor OJK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah kantor OJK usai giat yang sama juga dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada 16 Desember lalu.
Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyidik mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.
“KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia (tanggal 16 Desember 2024) dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (tanggal 19 Desember 2024),” kata Tessa di Gedung Juang, Jakarta Selatan, Jumat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR diyakini ikut terlibat.