Efek PPN 12 Persen, Pilihan Wisata Bakal Berubah dari Premium Jadi Lebih Terjangkau

Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:36 WIB
Efek PPN 12 Persen, Pilihan Wisata Bakal Berubah dari Premium Jadi Lebih Terjangkau
Kapal Pinisi melintas di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pariwisata memperkirakan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 pasti berdampak terhadap industri wisata.

Salah satu yang berpotensi, yakni perubahan perilaku konsumen dari memilih produk premium menjadi produk yang lebih terjangkau.

"Nanti akan terjadi shifting atau pergeseran yang tadinya mereka yang suka dengan produk-produk premium yang mahal, itu akan membuat mereka shifting ke produk atau layanan yang berada di bawah levelnya," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers akhir tahun Kemenpar di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Menurut Vinsen, fenomena tersebut bisa jadi memengaruhi pemasukan dari pelaku wisata.

Baca Juga: Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!

Lantaran itu, Kemenpar mengimbau kepada industri yang bergerak di bidang pelayanan maupun produk wisata untuk mengantisipasi menyediakan diversifikasi produk untuk mengantisipasi pergeseran minat wisatawan ini.

Selain itu, inovasi dalam bisnis pariwisata melalui diversifikasi dianggap sebagai kunci sukses untuk menarik minat wisatawan

"Kalau pasti akan terjadi shifting, yang tadinya supply, mungkin IP, premium, itu akan mulai bergeser ke layanan atau produk yang berada di bawahnya.
Dan teman-teman industri, kita ajak untuk mulai diversifikasi produk, tapi tidak mengurangi kepuasan atau kualitas daripada produk seperti itu sendiri," pesannya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif PPN resmi menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.

Baca Juga: Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
  4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
  6. Makanan elit lainnya
  7. Layanan kesehatan medis premium
  8. Biaya Pendidikan sekolah elit
  9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI