Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyidik mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan ihwal penyidikan kasus ini berawal dari terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024 lalu.
"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia (tanggal 16 Desember 2024) dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (tanggal 19 Desember 2024)," ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Dari giat tersebut, Tessa menyebut KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).
Geledah Kantor BI
Untuk menindaklanjuti sprindik tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024), dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor OJK pada Kamis (19/12/2024).
“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” ujar Tessa.
Dari giat tersebut, Tessa menyebut KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).
Usut Kasus CSR BI-OJK
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR diyakini ikut terlibat.