Usai Bank Indonesia, Giliran Kantor OJK 'Diacak-acak' KPK

Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:29 WIB
Usai Bank Indonesia, Giliran Kantor OJK 'Diacak-acak' KPK
OJK memberi 4 tips untuk berurusan dengan pinjol. Foto: Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyidik mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan ihwal penyidikan kasus ini berawal dari terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024 lalu.

"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia (tanggal 16 Desember 2024) dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (tanggal 19 Desember 2024)," ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Heran Korupsi Masih Merajalela Meski KPK Sudah 6 Kali Ganti Pimpinan, Eks Ketua Dewas: Ada yang Salah di Republik Ini?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dari giat tersebut, Tessa menyebut KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).

Geledah Kantor BI

Untuk menindaklanjuti sprindik tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024), dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor OJK pada Kamis (19/12/2024).

Bank Indonesia [Antara]
Bank Indonesia [Antara]

“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” ujar Tessa.

Dari giat tersebut, Tessa menyebut KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).

Baca Juga: Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi

Usut Kasus CSR BI-OJK

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.  Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR diyakini ikut terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI