"Terkait penegakan hukum maupun penegakan konstitusi, termasuk penghormatan kepada HAM, khsusunya narapidana dan warga binaan sehingga harus kita tolak kalau seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana memberdayakan narapidana yang akan mendapat amnesti atau pengampunan hukum.
Salah satu rencannya, yakni mereka akan diikutkan dalam program Komcad.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden (Prabowo) menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi usia yang tidak masuk dalam kategori produktif.
"Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujarnya.