Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba

Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:54 WIB
Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba
Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi pertaubatan dan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri.

Dia menilai ide soal kemungkinan amnesty atau pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsi patut dicoba di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi.

Terlebih, dia melanjutkan, tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar mulai dari milyaran hingga triliunan.

“Tentu ide ini akan aplikasi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentu saja. Misal harus jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar dan yang terpenting bukan pelaku utama,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (20/12/2024).

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Yudi mengatakan KPK kini mengalami pelemahan meskipun Kejaksaan dan Kepolisian cukup berprestasi menangani tindak pidana korupsi.

“Di bidang penindakan koruptor saat ini kita bisa melihat bagaimana hukuman badan koruptor yang ringan, itu pun mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sehingga penjara mereka hanya sebentar,” ujar Yudi.

“Sementara, mereka tidak bisa dimiskinkan karena belum ada UU Perampasan aset sehingga keluar dari penjara tetap kaya,” tambah dia.

Di sisi lain, tambah Yudi, bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi dan perbaikan sistem terhambat dengan rendahnya integritas aparat yang masih tetap melakukan korupsi.

Yudi juga mengakui bahwa ide Prabowo untuk memaafkan koruptor ini akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini masih ada aturan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan.

Baca Juga: Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?

Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Tentu jika ide tersebut ingin diaplikasikan maka harus dibuat aturan baik hukum maupun teknisnya, termasuk juga pasca amnesty jika masih melakukan korupsi maka hukumannya harus sangat berat,” tutur Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI