Suara.com - Investigasi terhadap Presiden Korea Selatan yang diskors, Yoon Suk Yeol, terkait upaya deklarasi darurat militer yang gagal, memasuki babak baru. Pada Jumat (21/12), tim investigasi gabungan memerintahkan Yoon untuk hadir di hadapan Badan Investigasi Korupsi (CIO) pada Hari Natal, setelah ia sebelumnya menolak panggilan pemeriksaan pekan ini.
Yoon, seorang pemimpin konservatif, dilucuti dari jabatannya oleh parlemen pada akhir pekan lalu setelah deklarasi darurat militer yang singkat pada 3 Desember. Langkah tersebut telah memicu krisis politik terbesar dalam beberapa dekade di Korea Selatan dan menggemparkan para sekutu demokratisnya di seluruh dunia.
Saat ini, Yoon menghadapi pemakzulan dan tuduhan pidana terkait pemberontakan yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Investigasi terhadap Yoon dilakukan oleh jaksa, kepolisian, kementerian pertahanan, dan tim penyidik anti-korupsi.
“Markas Besar Investigasi Gabungan telah memberitahukan Presiden Yoon Suk Yeol mengenai panggilan kedua,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat.
Baca Juga: Pengacara Yoon Suk Yeol Ungkap Hal Ini Saat Penerapan Status Darurat Militer di Korsel
Sidang di kantor CIO dijadwalkan berlangsung pukul 10:00 pagi waktu setempat pada 25 Desember. Jika Yoon hadir, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjalani pemeriksaan resmi selama masih menjabat.
Sebelumnya, Yoon menolak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu lalu tanpa memberikan alasan yang jelas. Jaksa bahkan sempat memperingatkan bahwa Yoon bisa saja ditangkap jika kembali mengabaikan panggilan. Namun, kasus tersebut kemudian dialihkan ke CIO, yang kini menangani proses hukum lebih lanjut.
Kepala CIO, Oh Dong-woon, dalam pernyataannya di parlemen pada Selasa lalu, menyebut pihaknya sedang “mengkaji kemungkinan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan” terhadap Yoon.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu mulai menggelar sidang untuk menentukan apakah pemakzulan Yoon akan dipertahankan atau dibatalkan. Mahkamah memiliki waktu enam bulan untuk memberikan putusan final.
Namun, proses ini juga dihadapkan pada hambatan administratif. Mahkamah dilaporkan tiga kali berturut-turut gagal mengirimkan dokumen resmi terkait deklarasi darurat militer kepada Yoon.
Baca Juga: Pengadilan Makzulkan Presiden Korsel, Yoon Diperintahkan Serahkan Bukti Darurat Militer
“Upaya untuk menyampaikan dokumen kepada pihak terkait, yakni presiden, telah gagal. Mereka tidak dapat bertemu dengannya,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi.