Suara.com - Polisi mengaku lebih dulu memeriksa sebanyak 25 orang saksi, sebelum memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) kemarin. Dalam pemanggilan itu, Budi Arie diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi atas skandal praktik judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika materii pemeriksaan terhadap Budi Arie terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
“Dugaan pemberian hadiah, penerimaan janji, atau gratifikasi, oleh oknum penyelenggara negara,” ujarnya saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, dari 25 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini, 15 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Baca Juga: Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
“Dari 25 saksi itu 15 di antaranya merupakan pegawai Komdigi,“ ucapnya.
Saat disinggung, apakah polisi bakal kembali memanggil Budi Arie, Ade Ary belum dapat memastikannya. Namun bila memang penyidik kembali membutuhkan keterangannya, maka Budi Arie bakal kembali dipanggil.
“Nanti kami pastikan. Kami update lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Budi Arie diperiksa sebagai saksi oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ dan Kortas Tipikor Polri di Mabes Polri, Kamis kemarin.
Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan 18 pertanyaan yang terkait dalm perkara ini. Total, Budi Arie diperiksa sekira 6 jam oleh penyidik.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Judol di Komdigi, Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Dugaan Korupsi