Suara.com - Lima siswa yang melakukan perundungan terhadap siswa lainnya di SMA Negeri 70 Jakarta dikeluarkan dari sekolah. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan Jakarta akan melakukan pendampingan kepada korban perundungan berinisial ABF.
Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Jakarta dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/12/2024).
"Terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko.
Sarjoko mengemukakan bahwa Pemprov DKI mendukung langkah SMAN 70 Jakarta memberi sanksi ke pelaku.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada peserta didik yang menjadi korban perundungan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa sanksi terhadap pelaku merupakan langkah mengedepankan kedisiplinan.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," katanya.
Sementara itu, ia menyebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat. TPPK akan menjamin penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
Kemudian untuk langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang antiperundungan kepada seluruh peserta didik.
Baca Juga: Kepala SMA 70 Jakarta Benarkan Aksi Bullying Siswa di Sekolahnya: Besok Kami Mediasi
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," ujarnya.
Lebih jauh, Sarjoko berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan.
"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat," katanya.
Perundungan di SMA Negeri
Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan terjadi di SMA 70 Jakarta. Seorang siswa berinisial ABF, yang duduk di bangku kelas X SMA 70 Jakarta, menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada 28 November 2024 di toilet sekolah. Berdasarkan keterangan orangtua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri.
Awal mula insiden ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat itu, ABF dipanggil oleh teman kelasnya berinisial M ke dalam toilet lantai 2 yang merupakan tempat kejadian perkara.
Namun, pada saat korban menghampiri temannya, ABF ditarik oleh pelaku berinisial F ke dalam toilet. Saat berada di TKP, F memukul ulu hati ABF hingga menyebabkan korban tersungkur.
Kemudian, pelaku meminta korban berdiri lagi dan kembali melakukan pemukulan. Tindakan penganiayaan kepada korban diikuti teman pelaku yang berjumlah empat orang.
orang tua korban telah melaporkan perundungan yang dilakukan oleh inisial F tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian perundungan itu dilaporkan pada Rabu, 4 Desember 2024 dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.