Suara.com - Menguatnya wacana kepala daerah dipilih melalui DPRD ternyata tidak menjamin akan mengurangi biaya politik secara menyeluruh. Padahal, salah satu alasan utama bergulirnya wacana tersebut terkait dengan keluhan besarnya biaya politik saat pilkada langsung.
Menurut peneliti bidang politik pada The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti wacana agar kepala daerah dipilih DPRD tidak serta merta mengurangi ongkos politik.
"Negosiasi politik antarpartai, lobi, hingga potensi praktik politik uang dapat tetap terjadi dalam proses penunjukan ini," katanya baru-baru ini.
Para elite yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD juga seolah mengesampingkan risiko adanya konflik kepentingan.
Alih-alih kepala daerah mendengar aspirasi dan kepentingan rakyat, justru malah hanya minta dukungan DPRD.
Selain itu, check and balances yang menjadi satu prinsip demokrasi juga berpotensi rusak dengan mekanisme tersebut.
"Jangan sampai DPRD memilih kepala daerah yang hanya aman untuk kepentingan mereka sendiri, mematikan partisipasi publik yang seharusnya menjadi inti dari demokrasi lokal," katanya.
Pilkada langsung yang dipilih rakyat sejatinya merupakan bentuk legitimasi bagi eksekutif seperti gubernur, bupati atau wali kota. Tentunya dengan mengganti mekanisme pilkada langsung dengan keterwakilan bakal melemahkan demokrasi lokal.
"Pilkada langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi lokal."
Baca Juga: Kencang Wacana Pilkada Lewat DPRD, Mungkinkah Pilpres Dipilih MPR?
"Pilkada langsung memberi rakyat hak penuh untuk menentukan pemimpin mereka, menciptakan rasa keterlibatan, dan kepemilikan dalam demokrasi," ujarnya.
Lantaran itu, Felia menegaskan bahwa pilkada langsung masih menjadi bagian yang harus dipertahankan dalam alam demokrasi di Indonesia. Sebab suara rakyat dalam pilkada menjadi basis legitimasi bagi pemimpin.
"Pilkada langsung memberikan rakyat kuasa politik yang lebih bermakna, menciptakan demokrasi yang lebih kuat, dan memastikan pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi langsung dari masyarakat," katanya.
Tetapi bila elite politik tetap nekat menggunakan sistem 'keterwakilan' dalam pemilihan kepala daerah di DPRD, ia menegaskan bahwa integritas DPRD dan partai politik perlu diawasi secara ketat.
Tak hanya itu, rekam jejak, kompetensi, dan seleksi calon kepala daerah perlu dibuka kepada publik.
"DPRD adalah lembaga publik yang tunduk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Proses penunjukan kepala daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna," katanya. (Antara)