Suara.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menyita uang senilai Rp1 miliar dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan uang tunai itu disita dari salah satu rumah aparatur sipil negara (ASN) yang kemarin ikut digeledah.
“Iya benar (uang Rp1 miliar disita). Ditemukan di salah satu rumah pegawai ASN Dinas Kebudayaan,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Namun, saat disinggung apakah uang tersebut terkait dengan serapan anggaran tahun anggaran 2023, Syahron enggan menyebutkan.
Baca Juga: Pasrah Kantor Digeledah KPK, Begini Respons Bank Indonesia
“Sedang didalami penyidik,” ucapnya.
Digeledah
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jakarta memlakukan penggeledahan terhadap Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selain Dinas Kebudayaan, penyidik juga menggeledah kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, 3 rumah tinggal. Rumah berada di wilayah Jakarta Barat, sementara satu rumah lainnya ada di Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Dinas Kebudayaan Jakarta melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap serapan dana tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp150 miliar dengan melakukan kegiatan fiktif.
Baca Juga: Cari Bukti Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Ubek-ubek Kantor Bank Indonesia