Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta telah mendeportasi 68 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara sepanjang 2024.
"Di Tahun 2024 ini, Rudenim Jakarta mencatatkan pendetensian sebanyak 119 orang, pedeportasian sebanyak 68 orang, dan pemindahan sebanyak 17 orang," kata Kepala Rudenim Jakarta, Muhammad Reza Alkahfi saat membacakan capaian tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
Meski demikian, kini masih ada sekitar 88 orang deteni alias WNA yang masih berada di Rudenim Jakarta. Adapun puluhan WNA tersebut berasal dari berbagai negara.
Di antaranya Nigeria, Bangladesh, Myanmar, Vietnam, Thailand, Belanda, Ghana, Pantai Gading, Suriah, RRT, hingga Uganda.
Baca Juga: Sindikat Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Terbongkar, Korban Dijajakan Lewat Michat
Terkait dengan kasus tindak pidana, kata Reza, pihaknya sempat menerima 20 WNA yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini sudah dideportasi.
"Kalau judol belum ada, tapi kaitan dengan ada WNA yang telah menjalani pidana disidik oleh kepolisian kebetulan mereka setelah disidik menjalani masa hukuman izin tinggal sudah habis, itu ada pidana penipuan dan penggelepan dan TPPO," ujar Reza.
Selain itu, kata Reza, Rudenom Jakarta juga menangani 1.257 di Community House yang berlokasi di Jakarta, Serpong, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Hasil capaian tersebut, kata Reza, Rudenim Jakarta diganjar dengan penghargaan sebagai Satuan Kerja Lingkup KPPN Jakarta V dengan predikat Terbaik ke 3 Nilai IKPA Kategori Pagu Kecil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Misteri Bayi Tertukar di RSIJ Makin Rumit