Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menganulir pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan soal adanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Tessa, perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
![Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/10/34280-jubir-kpk-tessa-mahardhika.jpg)
Dia menilai pernyataan yang disampaikan Rudi sebelumnya merupakan kekeliruan lantaran Rudi menyebut sudah ada dua tersangka dalam kasus ini.
“Kaitannya dengan apa yang disampaikan Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada miss di situ sehingga disebut sudah ada tersangka,” ujar Tessa.
Soal 2 Tersangka Kasus CSR BI
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sebelumnya menyebut dua tersangka itu telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Rudi tidak memerinci perihal identitas dua tersangka tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Judol di Komdigi, Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Dugaan Korupsi
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujarnya.