Dalih KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku Tak Diperlukan: Bisa Ditangkap di Bandara atau Pelabuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:31 WIB
Dalih KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku Tak Diperlukan: Bisa Ditangkap di Bandara atau Pelabuhan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya tidak perlu memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tersangka Harun Masiku.

Tessa menegaskan status daftar pencarian orang (DPO) bagi Harun Masiku membuatnya bisa ditangkap di semua jalur perlintasan ke luar negeri.

“Per 17 Januari 2020, saudara HM (Harun Masiku) sudah masuk di daftar pencarian orang, di mana daftar pencarian orang ini diinfokan ke semua jalur perlintasan ke luar negeri, baik bandara, maupun pelabuhan, ini sudah ada daftarnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2023).

“Jadi, bila ada pihak-pihak aparat dalam hal ini yang bekerja di baik pelabuhan, maupun bandara, dan menemukan saudara HM, bisa langsung diamankan,” tambah dia.

Baca Juga: KPK Bantah Ada Unsur Politis dalam Pemeriksaan Elite PDIP Yasonna Laoly, Begini Penjelasannya

Dengan begitu, Tessa mengatakan aparat penegak hukum lainnya bisa langsung berkoordinasi dengan KPK jika menemukan Harun Masiku saat berusaha ke luar negeri.

“Sudah tidak diperlukan lagi administrasi pencegahan, bisa langsung diamankan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang kemudian nanti akan berkoordinasi dengan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandas Tessa.

Sebelumnya, tersangka kasus suap komisioner KPU, Harun Masiku disebut masih bisa lakukan perjalanan ke luar negeri meski statusnya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen ImigrasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam.

Harun masih bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021 lalu. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihak Imigrasi tetap lakukan pengawasan terhadap perjalanan Harun, namun tidak bisa mencegahnya ke luar dari Indonesia.

Baca Juga: Alasan KPK Sebut Tak Perlu Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku: Sudah DPO dan Red Notice

"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam kepada wartawan ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021. Sejak itu, KPK belum lagi meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri mantan politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Imigrasi sendiri tidak bisa lakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi saat ini dengan melakukan pemantauan serta koordinasi bila ada informasi mengenai perjalanan Harun Masiku.

"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan (pergi ke luar negeri)," tuturnya.

Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, kemudiam kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK memasukannya sebagai DPO.

Godam menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi.

"Berdasarkan data perlintasan nama tersebut tidak ada, kemanapun," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.

Pada foto kedua, Harun sedang berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan ‘Make Smart Choices In Youth Life’ dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.

Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir ialah ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.

Selain itu, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 cm dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI