Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi ternyata diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait skandal judi online sejumlah mantan anak buahnya di Komonfi yang kini bernama Kementerian Komukasi dan Digital (Komdigi).
Materi pemeriksaan yang dijalani Budi Arie diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Yang ditangani oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ade Safri, usai dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Sementara, kasus judol yang melibatkan 10 pegawai Komdigi diusut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online-nya, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan Budi Arie saat ini, lanjut Ade Safri, dalam kapasitas menjadi saksi.
“Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” kata Ade Safri.
Budi Arie usai Diperiksa Polisi
Budi Arie telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskim Polri. Seusai diperiksa selama dua jam, Budi Arie mengaku dirinya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie, di Mabes Polri, Kamis.
Budi juga mengaku jika pemberantasan judi online merupakan tugas bersama sesama anak bangsa. Sebanya, dalam pemberantasan judi online diperlukan konsistensi.
“Perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi enggan memberikan keterangan soal materi penyelidikan yang dilakukan penyelidik terhadap dirinya.
“Silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berweenang,” ujarnya.
Budi juga membantah jika rumahnya digeledah oleh pihak petugas terkait dugaan tindak pidana perkara ini.
“Enggak, ah fitnah itu,” pungkasnya.